INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 457/Pdt.G/2026/PA.Sww | INDHITYA R.PADIKU, M.KOM BINTI RAHMAN PADIKU | SUPRIYANTO ULI, SH BIN ABDUL RAHMAN ULI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama |
| Nomor Perkara | 457/Pdt.G/2026/PA.Sww |
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah orang yang berhak atas Harta Bersama sebagai berikut:
• Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan kost yang bernama ”Kost Alfiza” dibangun2 (dua) lantai dan terdapat 20 (dua puluh) kamar dengan luas tanah ± 268 M2 (Dua Ratus Enam puluh delapan Meter persegi), terletak di Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Talango
- SebelahTimur berbatasan dengan Halima Ladiku
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ali Talango
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
• Hasil Sewa kos kosan 20 kamar, sejak pinjaman Bank BNI lunas sampai dengan saat ini (selama 20 bulan), terhitung dari bulan Maret 2025 sampai dengan Oktober 2026 masih dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat, dengan Rincian sebagai berikut:
• 20 kamar disewakan Rp. 600.000,-/bulan selama 20 bulan = Rp.240.000.000,- (Dua Ratus empat puluh juta rupiah);
3. Menyatakan Penggugat berhakatas ½ ( seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dan Tergugat berhak pula atas ½ ( seperdua) bagian
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½(sebagian) dari Harta Bersama
kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian yang
menjadi hak Penggugat atas hasil sewa Kos-kosan selama ..... bulan
6. Menghukum Tergugat membayar dwangsoomsebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat meleksanakan isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
7. Menetapkan Sita Jaminan ( conservatoir beslag) atas obyek harta bersama tersebut.
8. Bahwa apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura , memerintahkan agar harta tersebut dijual melalui mekanisme yang ditentukan oleh pengadilan dan hasil penjualannya dibagi 2 ( dua) antara Penggugat dan Tergugat;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
10. Membebankan biaya Perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
